Iseng browsing di http://tribratanews.polri.go.id/ soal HUT lantas POLRI dan HUT Polwan RI .setelah reformasi Polri memiliki UU sendiri dan terlepas dari ABRI dan juga memiliki hak tersendiri dalam penggunaan senjata api yang diatur oleh undang undang ....
Sejarah juga mencatat POLRI lah yang menggelorakan Palagan surabaya 10 November 1945 dengan PI ( polisi Istimewa ) yang waktu itu masih memiliki senjata lengkap .
untuk mengatur kehidupan anggota polri maka di buat Pedoman hidup anggota Polri yang diberi nama tri brata dan catur prasetya Polri
TRIBRATA
KAMI POLISI INDONESIA :
1.
BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA
ESA
2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM
MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA
DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT
DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
CATUR
PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN
DEMI MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA UNTUK :
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA HARTA BENDA DAN HAK ASASI
MANUSIA
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTERAM DAN DAMAI
Berikut pemahaman tentang Tribrata
sebagai Pedoman Hidup Polri :
1. Pengertian Tri Brata, Tri Brata
berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti; tri = tiga, dan brata=
kaul (nadar). Kaul atau nadar adalah pernyataan seseorang/kelompok atas
dasar kemurnian/keikhlasan hati sanubarinya, (jadi tidak dipakai oleh
pihak manapun juga). Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah
diikrarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.
2. Sejarah singkat Tri Brata, Tri
Brata pada awalnya berlaku hanya untuk mahasiswa PTIK, namun dalam perkembangan
sejarah Polri selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1955 pada Upacara Hari
Bhayangkara IX di lapangan Banteng Jakarta Tri Brata diikrarkan
oleh kepala kepolosian Negara (KKN) Jenderal Polisi R. SAID SOEKANTO
TJOKRO DIATMODJO dan resmi menjadi pedoman hidup Polri. Sebelumnya Tri Brata
merupakan kaul dari Doktoral PTIK yang pertama kali diucapkan oleh perwakilan
doktoral PTIK Angkatan II, yaitu Komisaris Polisi Drs. Soeparno Soeriya
Atmadja (Mayjen Polisi Purn) pada tanggal 8 Mei 1954.
Konsep Tri Brata disusun oleh Prof.
Joko Soetono, SH., guru besar PTIK, dimaksudkan untuk kaul para doktoral PTIK,
namun diangkat menjadi pedoman hidup Polri. Sebagai pedoman hidup Tri Brata
diisi azas yang perlu penjabarannya lebih konkrit lagi untuk menjadi pedoman
pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu dalam rapat Kepala Polisi Komisariat
seluruh Indonesia, pada 5 – 7 Mei 1958 diterbitkan 15 butir pedoman
penjabarannya.
Adapun isi Tri Brata
adalah sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (abdi utama
daripada nusa dan bangsa);
2) Nagara Janottama (warga negara
tauladan daripada negara);
3) Jana Anusasana Dharma (wajib
menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat)
Sebagai pedoman diharapkan bahwa
makna yang terkandung di dalamnya dapat langsung dilaksanakan oleh segenap
anggota Polri, namun salah satu kendala yang dihadapi justru pada pemahaman
bahasa serta rumusan Tri Brata yang syarat dengan filsafat. Kemampuan anggota
Pori terutama pada tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya
filsafat ternyata sulit dan oleh karenanya diperlukan rumusan dalam Bahasa
Indonesia yang lebih sederhana dan mudah dimengerti.
- Pemaknaan
Baru Tri Brata
1) Dasar
a) Undang-undang no 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (pasal 34)
b) Surat keputusan Kapolri No.Pol :
Skep/17/VI/2002, tanggal 24 Juni 2002, tentang pengesahan Pemaknaan
baru Tri Brata
c) Surat Perintah kapolri No.Pol.:
sprin/829/IV/2002, tentang Sosialisasi pemaknaan baru Tri Brata
2) Sebagaimana kita
ketahui bahwa isltilah “Tribrata” pada Tri
Brata lama merupakan dua kata yang ditulis secara terpisah dan
diambil dari bahasa Sansekerta, Tri yang berarti tiga dan
brata atau wrata yang jalan atau kaul.
Dalam rumusan
Tribrata yang baru:
a) “Tribrata” ditulis sebagai satu kata yang tidak
terpisah
b) Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia, kata
“Tribrata” telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi satu kata, yang artinya
Tiga Azas kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilambangkan
dengan bintang.
3) Adapun bunyi
dari pemaknaan “Tribrata” yang baru adalah
sebagai berikut: “TRIBRATA” KAMI POLISI INDONESIA
SATU : BERBAKTI KEPADA NUSA DAN
BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DUA : MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN,
KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TIGA : SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI
DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
4) Rumusan Tribrata baru
seluruhnya telah menggunakan bahasa Indonesia, demikian pula hakekat makna
yang menggambarkan dimensi hubungan Polri yang semula hanya tiga,
kini diatambah dimensi hubungan dengan Tuhan sehingga menjadi empat,
yaitu :
a) Dimensi hubungan dengan Tuhan
b) Dimensi hubungan dengan Nusa dan Bangsa
c) Dimensi hubungan dengan Negara
d) Dimensi hubungan dengan masyarakat
- Pemaknaan
Tribrata
“KAMI POLISI INDONESIA”,
Mengandung makna:
(1) Menunjuk kepada
Polisi sebagai lembaga maupun sebagai individu anggota Polri
(2) Merupakan
pernyataan ikatan jiwa korps yang kuat
antar sesama anggota Polri
(3) Merupakan pernyataan
netralitas Polri baik institusi maupun pribadi, sepanjang
hanyat
(4) Menegaskan sikap
politik Polri, bahwa ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia
“bubar” polisi tetap utuh di bawah Panji Tribrata, membela
Indonesia seperti dimaksud para pemuda pada tahun 1928
(5) Menegaskan
bahwa Polisi telah berperan sebagai pejuang
kemerdekaan bersama rakyat, dan pada awal berdirinya Repulik
Indonesia sebagai satu-satunya pasukan bersenjata pada saat
itu memproklamirkan diri sebagai Polisi Indonesia
- BRATA pertama: “KAMI POLISI INDONESIA
BERBHAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN
PENUH KETAQWAAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA”, mengandung
makna:
(1) Pernyataan setiap
individu Polri sebagai insan hamba Tuhan
(2) Pernyataan
Nasionalisme, kebangsan, sepanjang hanyat ke-Indonesiaan
(3) Mengadung nilai-nilai
kerokhanan yaitu Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa,
sebagi perekat bangsa yang harus dibela dan dipertahankan
(4) Nusa dan Bangsa
adalah Indonesia yang dinyatakan Politis pada tanggal
28 Oktober 1928
(5) Polisi bukan alat
politik/ alat kekuasaan
- c)
BRATA kedua: “KAMI POLISI INDONESIA MENUNJUNG TINGGI
KEBENARAN, KEADILAN DAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN
PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG
DASAR 10945”, mengandung makna:
(1) Pernyataan
setiap individu Polri sebagai aparat negara yang bertugas
menegakkan hukum
(2) Negara adalah
negara yang berdasarkkan hukum (rechtstaat) bukan kekuasaan
(machtstaat)
(3) Merupakan
kesanggupan anggota Polri untuk menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan dan hak azasi manusia yang merupakan ciri-ciri
masyarakat madani
(4) Kesanggupan Polri
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat/
masyarakat sebagai wujud akuntabilitas publik.
(5) Merupakan
pernyataan sikap politik Polri yang secara tegas
menyatakan bahwa Republik Indonesia yang diberla Polri adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan UUD 1945
- e)
BRATA ketiga: “KAMI POLRI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI,
MENGAYOMI DAN MELAYANII MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK
MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN ”, mengadung
makna:
(1) Pernyataan setiap
anggota Polri untuk menlindungi dan mengayomi masyarakat
dengan ikhlas tanpa paksaan dari luar dirinya
(2) Menggambarkan tugas Polri
secara Universal yaitu melindungi dan melayani
masyarakat (to protect and to service).
(3) Masyarakat
menjadi centrum/ pusat pengabdian Polri
(4) Polri menempatkan
diri sejajar dengan masyarakat yang dilayaninya.
Implementasi nilai-nilai
Tribrata
(1) Guna memudahkan
implementasi nilai-nilai dasar dan pedoman moral dalam
Tribrata bagi setiap anggota Polri, berikut ini diberikan
contoh tata laku yang terkandung penelitian pada
masing-masing Brata:7 1.1 BRATA BERBAKTI KEPADA NUSA
DAN BANGSA, merupakan dorogan hati nurani yang berasal
dari kesadarannya sendiri untuk memberikan pengabdian
tertinggi dalam upaya melindungi seluruh tumpah darah
Indonesia dari sabang samapai merauke dengan kesiapan
kerelaan mengorbankan jiwa dan raga KETAQWAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, merupakan pernyataan kesadaran
sebagai insane hamba Tuhan yang wajib
melaksanakan syariat agama masing-masing dalam kehidupan
sehari-hari dan dilingkungan tugasnya
BRATA II
MENJUJUNG TINGGI KEBENARAN DALAM MENGAKKAN HUKUM, dengan
tetap berbijak pada fakta yang ada, serta proses
penyelidikan yang profesioanl berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang ada. MENJUNJUNG TINGGI KEADILAN DALAM MENEGAKKAN
HUKUM, dengan tidak membedakan perlukan bagi
pencari keadilan sehingga tercapai jaminan kepastian hukum MENJUNJUNG
TINGGI KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM, dengan tetap
memperhatikan hak azasi seseorang secara langsung/
tidak langsung dalam proses menegakkan hukum BERDASARKAN
PANCASILA DAN UUD 1945, merupakan indentitas bangsa berdaulat
dan bernegara, dan bukan bangsa Indonesia yang indentitas
lain atau akan diubah dengan indetitas lain
yang bukan berdasarkan pancasila dan UUD 1945
BRATA III
Sebagai PELINDUNG,
meberikan bantuan kepada warga masyarakat yang merasa
terancam dari gangguan fisik atau psikis tanpa perbedaan
perlakuan.
Sebagai PENGAYOM,
dalam setiap kiprahnya mengutaakan tindakan yang bersifat
persuasive edukatif
Sebagai PELAYAN,
melayani masyarakat, dengan kemudahan, cepat, simpatik,
ramah dan sopan serta tanpa pembedaan biaya yang tidak
semestinya
Catur Prasetya (pedoman kerja)
Kandungan makna
- “MENIADAKAN
SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN” “Setiap Insan
Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia
b) Bersama-sama dengan masyarakat
meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan
gangguan kamtibmas
c) Senantiasa berperan secara aktif
dalam menanggulangi setiap permasalah yang timbul
dalam kehidupan masyarakat dan
d) Membangun kemitraan dengan mengemban
fungsi keamanan lainya dalam rangka menjaga dan
memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia
- “MENJAGA
KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK AZASI MANUSIA”
Bermakna : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil
untuk:
a) Melindungi masyarakat dari setiap
gangguan dan ancamanb) Menjamin kelancaran
aktivitas masyarakat sehari-hari
c) Memberikan pengayoman, perlindungan
dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan
d) Menghormati dan menjujung tinggi hak-hak
masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan
- “MENJAMIN
KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM” Bermakna : “Setiap
Iinsan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya
supermasi hukum
b) Memberikan kedaulatan kepada
masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum
c) Memahami dan menghormati
norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan
menjunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat dan
d) Melaksanakan asas-asas pertanganggungjawaban
publik (keterbukaan, serta menghormati hak asasi manusia )
persamaan di hadapan hukum bagi setiap
warga masyarakat
- “MEMELIHARA
PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI” Bermakna : “Setiap Insan Bhayangkara”
terpanggil untuk:
a) Meniadakan segala bentuk kehawatiran, keresahan,
ketakutan dan ketidaknyamanan dalam kehidupan masyarakat
b) Berkerja sama dengan
masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari
segala bentuk gangguan
c) Membangun kerja sama dengan
mitra kamtibmas dalam rangka menciptakan persaan
tentram dan damai
d) Berperan sebagai pemelihara
kedamaian dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.(*)
sungguh mulia isi dari tri brata polri dan carur prasetya polri . Andai dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebenarnya niscaya tidak ada perkataan miring tentang polri atau tidak ada anggota polri yg mencari sensasi yg tidak berguna seperti benerapa oknum yg tidak bertanggung jawab merusak citra polri .jelas sudah diatur dari tri brata dan catur prasetya Polri sejatinya pelindung dan pengayom masyarakat no.1 apalagi dimasa sulit atau dimasa tenang . Tapi tidak sedikit juga anggota polri yg dicintai oleh masyarakat bahkan mendapat ganjaran yg setimpal dari masyarakat ataupun pimpinan polri sendiri......sejak berdiri hingga kini peran polri tidak dapat dikesampingkan atau diremehkan . Tapi rakyat berharap tetaplah rendah hati dan tetap mengabdi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Peganglah teguh tri brata dan catur prasetya polri. Kami rakyat berharap dan bermimpi memiliki polisi yang ideal dan dicintai oleh masyarakat. Jayalah bhayangkara negara .