Jumat, Oktober 06, 2017

RASA MELU HANDARBENI

MELU HANDARBENI

Melu handarbeni artinya ikut memiliki. Melu handarbeni itu wujud dari sikap mental. Dalam bahasa Inggris dinyatakan dengan istilah yang lebih jelas yaitu sense of belonging. Jadi lengkapnya dalam bahasa Jawa adalah rasa melu handarbeni.
Rasa melu handarbeni  merupakan persyaratan dalam kebersamaan. Lingkup melu handarbeli terletak pada kegiatan memelihara, memperbaiki, memajukan dan menjaga, milik bersama. Contohnya adalah negara. Semua warganegara harus memiliki rasa melu handarbeni, jangan mau enaknya sendiri tetapi tidak mau memelihara, memperbaiki, memajukan dan menjaga.
Presiden Kennedy dari Amerika Serikat pernah mengatakan: “Jangan bertanya apa yang kamu dapat dari negara, tetapi bertanyalah apa yang dapat kamu berikan kepada negara”.  Di Jakarta dan kota-kota lain banyak sarana umum, bus, toilet, tilpon umum, kereta api dan dinding tembok rusak dan kotor oleh tangan-tangan jahil yang tidak punya rasa melu handarbeni.
Seorang karyawan perusahaan juga harus punya rasa melu handarbeni. Semua karyawan, dari mulai tukang sapu sampai pimpinan paling atas harus memelihara, memperbaiki, memajukan dan menjaga nama baik perusahaan serta asset perusahaan. Perusahaan komputer IMB mempunyai semboyan verybody sell, yang artinya semua orang harus menjual.  Tukang sapu harus menyapu lantai dengan benar agar para pelanggan nyaman. Demikian juga para kasir dan petugas pelayanan yang lain.
Belakangan menjadi kebiasaan bagi para demonstran merusak kantor pemerintah dan fasilitas umum, padahal semua itu dibangun dari uang  rakyat juga. Timbul pertanyaan, mengapa mereka berbuat seperti itu?
Untuk menjawab pertanyaan di atas diperlukan cerita panjang dalam mengelola negara. Intinya adalah selama ini para pengelola negara memberi kesan bahwa negara ini milik mereka sendiri. Rakyat dianggap hanya sebagai sasaran (objek) untuk diurusi tetapi tidak perlu ikut mengurusi. Dengan lain perkataan, partisipsi rakyat dalam pembangunan sangat minim. Akibatnya rakyat merasa tidak ikut memiliki negara ini.
Pada tingkat desa juga terjadi hal yang sama. Jiwa “gotong royong” sudah makin lemah. Yang ada hanyalah kerja bakti, meskipun masih dinamakan gorong royong juga. Gotong royong di desa tidak didasari oleh  rasa melu handarbeni lagitetapi karena terpaksa atau dipaksa oleh RT, RW atau lurah.  Rumus yang berlaku adalah “asu gedhe menang kerahe” (anjing besarlah yang memenangkan perkelaian) yang artinya siapa yang bersuara keras itulah yang berkuasa.
Rasa melu handarbeni merupakan sikap yang didasari oleh keperdulian terhadap orang lain, oleh rasa tanggung jawab terhadap kepentingan orang banyak. Bumi kita ini mengandung kepentingan orang banyak, bukan saja kepentingan sekarang, tetapi juga kepentingan generasi mendatang. Oleh kerena itu sumber daya alam dan lingkungan alam tidak boleh dirusak demi kepentingan satu pihak dan kepentingan sekarang saja.

sedikit ulasan sekarang banyak anak jaman sekarang yang tidak memiliki ini rasa handarbeni atau rasa memiliki . Cuek ngak perduli akan sekitarnya dan cenderung apatis. Bahkan di lingkungan rumah anak jaman sekarang akan susah ditanya dan jawaban yg simpel ialah tidak tahu. Dan langsung berlalu tanpa ada penjelasan atau yg lain.  Ada nya sikap seperti tidak mau melu handarbeni karena pola asuh dari orang tua dan pergaulan yg ada di sekitar yg secara tidak langsung membiarkan keadaan ini tidak perduli dan tidak membina..... Dengan pemikiran ah anak orang ini. Memang tidak semua seperti itu tp mayoritas penduduk jakarta seperti itu.TIDAK PERDULI.... Demi membangun bangsa ini mari kita galakkan kembali sikap melu handarbeni ini.  Untuk kemajuan nusa dan bangsa. Mari kita perduli dengan sesama yg membutuhkan bantuan serta ikut menjaga serta memelihara lingkunga. Sekitar kita. Sekali lagi MELU HANDARBENI

Selasa, September 26, 2017

Pedoman hidup Anggota POLRI

Iseng browsing di http://tribratanews.polri.go.id/ soal HUT lantas POLRI dan HUT Polwan RI .setelah reformasi Polri memiliki UU sendiri dan terlepas dari ABRI dan juga memiliki hak tersendiri dalam penggunaan senjata api yang diatur oleh undang undang ....
Sejarah juga mencatat POLRI lah yang menggelorakan Palagan surabaya 10 November 1945 dengan PI ( polisi Istimewa ) yang waktu itu masih memiliki senjata lengkap .
untuk mengatur kehidupan anggota polri maka di buat Pedoman hidup anggota Polri yang diberi nama tri brata dan catur prasetya Polri


TRIBRATA

KAMI POLISI INDONESIA :

1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA


2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN




CATUR PRASETYA

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA UNTUK :

1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN

2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA

3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM

4. MEMELIHARA PERASAAN TENTERAM DAN DAMAI


Berikut pemahaman tentang Tribrata sebagai Pedoman Hidup Polri :
1. Pengertian Tri Brata, Tri Brata berasal dari Bahasa Sansekerta  yang  berarti; tri = tiga, dan brata= kaul (nadar).  Kaul atau nadar adalah pernyataan seseorang/kelompok atas dasar kemurnian/keikhlasan hati sanubarinya, (jadi  tidak dipakai oleh pihak manapun juga). Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah diikrarkan oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.
2. Sejarah singkat Tri Brata, Tri Brata pada awalnya berlaku hanya untuk mahasiswa PTIK, namun dalam perkembangan sejarah Polri selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1955 pada Upacara Hari Bhayangkara IX di lapangan Banteng Jakarta  Tri  Brata diikrarkan oleh kepala kepolosian Negara (KKN) Jenderal Polisi R. SAID SOEKANTO  TJOKRO DIATMODJO dan resmi menjadi pedoman hidup Polri. Sebelumnya Tri Brata merupakan kaul dari Doktoral PTIK yang pertama kali diucapkan oleh perwakilan doktoral PTIK Angkatan II,  yaitu Komisaris Polisi Drs. Soeparno Soeriya Atmadja (Mayjen Polisi Purn) pada tanggal  8 Mei  1954.
Konsep Tri Brata disusun oleh Prof. Joko Soetono, SH., guru besar PTIK, dimaksudkan untuk kaul para doktoral PTIK, namun diangkat menjadi pedoman hidup Polri. Sebagai pedoman hidup Tri Brata diisi azas yang perlu penjabarannya lebih konkrit lagi untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu dalam rapat Kepala Polisi Komisariat seluruh Indonesia, pada 5 – 7 Mei 1958 diterbitkan 15 butir pedoman penjabarannya.
Adapun isi Tri Brata  adalah  sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (abdi utama daripada nusa dan bangsa);
2) Nagara Janottama (warga negara tauladan daripada negara);
3) Jana Anusasana Dharma (wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat)
Sebagai pedoman diharapkan bahwa makna yang terkandung di dalamnya dapat langsung dilaksanakan oleh segenap anggota Polri, namun salah satu kendala yang dihadapi justru pada pemahaman bahasa serta rumusan Tri Brata yang syarat dengan filsafat. Kemampuan anggota Pori terutama pada tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya filsafat ternyata sulit dan oleh karenanya diperlukan rumusan dalam Bahasa Indonesia yang lebih sederhana dan mudah dimengerti.
  1. Pemaknaan Baru Tri Brata
1)  Dasar
a) Undang-undang no  2 tahun 2002 tentang  Kepolisian  Negara Republik Indonesia  (pasal  34)
b) Surat keputusan Kapolri No.Pol :  Skep/17/VI/2002, tanggal  24 Juni 2002,  tentang pengesahan Pemaknaan baru  Tri Brata
c) Surat Perintah kapolri No.Pol.: sprin/829/IV/2002, tentang Sosialisasi pemaknaan baru Tri Brata
2)  Sebagaimana  kita  ketahui  bahwa  isltilah  “Tribrata”  pada  Tri  Brata lama  merupakan dua kata  yang ditulis secara terpisah dan diambil dari bahasa  Sansekerta,  Tri  yang berarti tiga dan brata atau  wrata yang jalan  atau kaul.
Dalam  rumusan  Tribrata   yang baru:
a) “Tribrata” ditulis sebagai satu kata yang tidak terpisah
b) Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia, kata “Tribrata” telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi satu kata, yang artinya Tiga Azas kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilambangkan dengan bintang.
3)  Adapun bunyi  dari  pemaknaan  “Tribrata” yang  baru  adalah  sebagai berikut:  “TRIBRATA” KAMI POLISI  INDONESIA
SATU : BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DUA : MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM  MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TIGA : SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
4)  Rumusan Tribrata baru seluruhnya telah menggunakan bahasa Indonesia, demikian pula hakekat makna yang  menggambarkan dimensi hubungan Polri yang semula  hanya tiga, kini diatambah dimensi hubungan dengan Tuhan sehingga menjadi empat, yaitu  :
a) Dimensi hubungan dengan Tuhan
b) Dimensi hubungan dengan Nusa  dan Bangsa
c) Dimensi hubungan dengan Negara
d) Dimensi hubungan dengan  masyarakat
  1. Pemaknaan Tribrata
KAMI POLISI  INDONESIA”,  Mengandung  makna:
(1)  Menunjuk kepada Polisi  sebagai lembaga  maupun  sebagai individu anggota Polri
(2)  Merupakan  pernyataan  ikatan  jiwa  korps  yang  kuat  antar sesama  anggota Polri
(3)  Merupakan pernyataan netralitas  Polri  baik institusi  maupun pribadi, sepanjang hanyat
(4)  Menegaskan  sikap politik Polri, bahwa ketika  Negara Kesatuan Republik Indonesia “bubar”  polisi tetap utuh di bawah Panji Tribrata,  membela Indonesia seperti dimaksud  para  pemuda pada  tahun 1928
(5)  Menegaskan  bahwa  Polisi  telah  berperan  sebagai  pejuang kemerdekaan bersama rakyat, dan  pada awal  berdirinya Repulik  Indonesia sebagai satu-satunya pasukan  bersenjata pada  saat  itu  memproklamirkan  diri  sebagai Polisi  Indonesia
  1. BRATA pertama: “KAMI  POLISI  INDONESIA  BERBHAKTI KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA  DENGAN  PENUH KETAQWAAAN TERHADAP TUHAN YANG  MAHA  ESA”, mengandung makna:
(1)  Pernyataan setiap individu  Polri sebagai  insan hamba Tuhan
(2)  Pernyataan  Nasionalisme, kebangsan, sepanjang hanyat  ke-Indonesiaan
(3)  Mengadung  nilai-nilai kerokhanan yaitu   Satu  Nusa,  Satu Bangsa, Satu Bahasa, sebagi perekat bangsa  yang harus dibela dan  dipertahankan
(4)  Nusa dan Bangsa  adalah  Indonesia  yang  dinyatakan  Politis pada  tanggal 28  Oktober 1928
(5)  Polisi bukan  alat politik/  alat kekuasaan
  1. c) BRATA kedua: “KAMI POLISI  INDONESIA  MENUNJUNG TINGGI KEBENARAN,  KEADILAN  DAN  DALAM MENEGAKKAN  HUKUM NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA       DAN UNDANG-UNDANG  DASAR  10945”,  mengandung makna:
(1)  Pernyataan  setiap  individu Polri sebagai  aparat  negara yang bertugas menegakkan  hukum
(2)  Negara  adalah negara  yang berdasarkkan  hukum  (rechtstaat) bukan kekuasaan (machtstaat)
(3)  Merupakan  kesanggupan  anggota  Polri untuk  menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan  hak  azasi  manusia yang merupakan ciri-ciri masyarakat  madani
(4) Kesanggupan Polri  mempertanggung  jawabkan pelaksanaan tugasnya  kepada rakyat/  masyarakat  sebagai wujud akuntabilitas  publik.
(5)  Merupakan  pernyataan  sikap politik Polri  yang  secara  tegas menyatakan  bahwa Republik Indonesia yang diberla Polri adalah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  yang berdasarkan pancasila dan UUD  1945
  1. e) BRATA ketiga: “KAMI POLRI  INDONESIA  SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANII MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN  ”, mengadung makna:
(1)  Pernyataan  setiap anggota Polri untuk  menlindungi  dan mengayomi masyarakat  dengan ikhlas  tanpa  paksaan dari  luar dirinya
(2)  Menggambarkan tugas Polri secara  Universal yaitu   melindungi dan melayani masyarakat  (to protect  and to service).
(3)  Masyarakat  menjadi  centrum/  pusat  pengabdian Polri
(4)  Polri  menempatkan diri  sejajar  dengan  masyarakat  yang dilayaninya.
Implementasi nilai-nilai  Tribrata
(1)  Guna  memudahkan implementasi nilai-nilai  dasar dan pedoman  moral dalam  Tribrata bagi  setiap anggota Polri, berikut ini diberikan  contoh tata laku  yang  terkandung penelitian pada  masing-masing  Brata:7 1.1  BRATA BERBAKTI KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA, merupakan dorogan  hati  nurani  yang berasal dari kesadarannya sendiri untuk  memberikan  pengabdian tertinggi  dalam  upaya melindungi  seluruh tumpah darah  Indonesia dari sabang samapai  merauke dengan kesiapan  kerelaan  mengorbankan jiwa  dan raga KETAQWAAN TERHADAP  TUHAN YANG MAHA ESA,  merupakan pernyataan kesadaran sebagai  insane  hamba  Tuhan yang  wajib melaksanakan  syariat agama  masing-masing  dalam kehidupan sehari-hari  dan dilingkungan tugasnya
  BRATA  II MENJUJUNG TINGGI  KEBENARAN  DALAM MENGAKKAN  HUKUM, dengan tetap berbijak pada  fakta  yang  ada,  serta proses  penyelidikan  yang profesioanl berdasarkan ketentuan perundangundangan yang ada. MENJUNJUNG  TINGGI KEADILAN  DALAM MENEGAKKAN HUKUM,  dengan  tidak membedakan  perlukan bagi  pencari  keadilan sehingga tercapai jaminan kepastian  hukum MENJUNJUNG TINGGI  KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN  HUKUM, dengan  tetap memperhatikan hak  azasi  seseorang  secara langsung/  tidak langsung dalam  proses  menegakkan hukum BERDASARKAN  PANCASILA DAN UUD  1945, merupakan  indentitas bangsa berdaulat dan bernegara,  dan bukan  bangsa  Indonesia yang indentitas lain  atau  akan  diubah  dengan  indetitas lain  yang  bukan berdasarkan pancasila dan UUD 1945
BRATA  III
Sebagai  PELINDUNG,  meberikan  bantuan  kepada warga  masyarakat yang  merasa terancam  dari gangguan fisik atau  psikis tanpa  perbedaan perlakuan.
Sebagai PENGAYOM,  dalam  setiap kiprahnya mengutaakan tindakan  yang bersifat  persuasive edukatif
Sebagai PELAYAN,  melayani  masyarakat, dengan kemudahan,  cepat,  simpatik,  ramah  dan  sopan  serta tanpa pembedaan biaya  yang tidak semestinya
Catur Prasetya (pedoman kerja)
Kandungan makna
  1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK  GANGGUAN KEAMANAN” “Setiap Insan  Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia
b) Bersama-sama dengan  masyarakat  meningkatkan  daya  cegah dan daya  penanggulangan  gangguan  kamtibmas
c) Senantiasa berperan secara aktif  dalam  menanggulangi  setiap permasalah yang  timbul  dalam  kehidupan  masyarakat  dan
d) Membangun kemitraan dengan mengemban  fungsi  keamanan lainya  dalam  rangka menjaga dan  memelihara kewibawaan Pemerintah  Republik Indonesia
  1. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK  AZASI MANUSIA” Bermakna  : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil  untuk:
a) Melindungi masyarakat  dari setiap  gangguan dan  ancamanb)  Menjamin  kelancaran  aktivitas  masyarakat sehari-hari
c) Memberikan  pengayoman, perlindungan  dan pelayanan  secara optimal  kepada  masyarakat  dan
d) Menghormati dan  menjujung tinggi  hak-hak  masyarakat dalam berbagai  bidang  kehidupan
  1. MENJAMIN KEPASTIAN  BERDASARKAN HUKUM” Bermakna  : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Menjunjung tinggi dan  menjamin tegaknya supermasi hukum
b) Memberikan kedaulatan  kepada  masyarakat  dalam  mematuhi dan mentaati  hukum
c) Memahami dan  menghormati  norma-norma  dan nilai-nilai  yang berlaku  dan  menjunjung  tinggi  dalam  kehidupan  masyarakat dan
d) Melaksanakan asas-asas pertanganggungjawaban publik (keterbukaan,  serta menghormati  hak asasi  manusia ) persamaan  di  hadapan  hukum  bagi  setiap  warga  masyarakat
  1. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI” Bermakna : “Setiap Insan Bhayangkara” terpanggil untuk:
a) Meniadakan segala bentuk kehawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidaknyamanan dalam  kehidupan  masyarakat
b) Berkerja sama  dengan  masyarakat  dalam  upaya menjaga lingkungan  masing-masing dari segala bentuk gangguan
c) Membangun kerja sama  dengan  mitra  kamtibmas dalam  rangka menciptakan persaan  tentram  dan  damai
d) Berperan sebagai  pemelihara  kedamaian  dalam  kehidupan masyarakat,  berbangsa dan bernegara.(*)
 sungguh mulia isi dari tri brata polri dan carur prasetya polri . Andai dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebenarnya niscaya tidak ada perkataan miring tentang polri atau tidak ada anggota polri yg mencari sensasi yg tidak berguna seperti benerapa oknum yg tidak bertanggung jawab merusak citra polri .jelas sudah diatur dari tri brata dan catur prasetya Polri sejatinya pelindung dan pengayom masyarakat no.1 apalagi dimasa sulit atau dimasa tenang . Tapi tidak sedikit juga anggota polri yg dicintai oleh masyarakat bahkan mendapat ganjaran yg setimpal dari masyarakat ataupun pimpinan polri sendiri......sejak berdiri hingga kini peran polri tidak dapat dikesampingkan atau diremehkan . Tapi rakyat berharap tetaplah rendah hati dan tetap mengabdi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Peganglah teguh tri brata dan catur prasetya polri. Kami rakyat berharap dan bermimpi memiliki polisi yang ideal dan dicintai oleh masyarakat. Jayalah bhayangkara negara .

Selasa, Juli 18, 2017

Bullying atau perundungan

Cerita tentang kasus bulying di smp terjadi tgl 14 juli 2017 lokasi tamrin city.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadi mengatakan, pihaknya tengah memproses pengeluaran sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait perundungan (bullying) di Thamrin City.

"Sudah diputuskan dikembalikan ke orangtuanya. Secepatnya, minggu inilah," kata Sujadi ditemui di SMPN 273 Jakarta, Senin (17/7/2017).

Sujadi mengatakan, sanksi pengeluaran siswa itu sudah sesuai dengan tata tertib sekolah.

Orangtua dari kesembilan siswa itu pun diakui Sujadi sudah menerima sanksi ini.

"Sudah ada pernyataan dari orangtua siap menerima apabila itu sanksi sudah diberikan oleh sekolah," ujarnya.

Selain mengeluarkan, Dinas Pendidikan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki.

Sujadi mengatakan tidak menutup kemungkinan ada lebih dari sembilan siswa yang melakukan bullying.

"Pelaku ya ini kita terus kita dalami," kata Sujadi.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah anak berseragam sekolah.

Video berdurasi 50 detik itu menunjukkan sejumlah siswa SMP sedang mengelilingi satu siswi yang menggunakan seragam putih.

Siswi berseragam putih itu mendapat kekerasan dari sejumlah siswa-siswi lainnya.

Tak ada perlawanan yang dilakukan siswi berseragam putih itu.

Pada akhir video, siswi tersebut disuruh mencium tangan siswa dan siswi yang mem-bully-nya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City.

Punya Geng Sejak SD

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, pelaku bullying di Thamrin City, Jakarta Pusat, yang videonya viral di media sosial, merupakan siswa dan siswi kelas VII dari SMP yang berbeda.

Menurut Sopan, meski berbeda SMP, siswa dan siswi itu saling mengenal dan merupakan teman semasa SD.

"Rupanya itu geng dari SD. Ketika di SD mereka punya geng. Misalnya saya teman dengan Anda sewaktu SD. Pada saat kejadian ketemu di satu lokasi. Tapi mereka berbeda sekolah saat SMP," ujar Sopan, saat dihubungi, Senin (17/7/2017).

Sopan mengatakan, adapun korban bullying juga kelas VII dan merupakan siswi SMP yang masih satu sekolah dengan salah satu kelompok siswa yang membullynya.

Aksi bullying itu dilakukan di Thamrin City, pada Jumat (14/7/2017).

Sopan mengatakan, pihaknya telah mengetahui asal sekolah pelaku dan korban.

Adapun saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah datang ke sekolah tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Kami sedang melakukan investigasi, kronologisnya seperti apa," ujar Sopan.

Dalam video bullying yang viral di media sosial tampak sekelompok siswa dan siswi mengenakan seragam sekolah SMP sedang mem-bully seorang siswi.

Siswi yang mengenakan seragam putih-putih itu tampak terpojok dikelilingi siswa dan siswi lainnya.

Terlihat seorang siswi tiba-tiba menjambak rambut korban hingga terjatuh.

Seorang siswa juga ikut menjambak dan memukul kepala siswi tersebut.

Bukannya memisahkan, sejumlah siswa-siswi yang menonton malah meminta agar siswi yang di-bully mencium tangan dua orang yang mem-bully-nya. 

KOMPAS.com/Nibras Nada Nailufar/David Oliver Purba

Berita ini sudah tayang di KOMPAS.com dengan judul: 9 Pelaku "Bullying" di Thamrin City Dikeluarkan Sekolah, KJP Dicabut

Nah renungkanlah...  Pantas atau tidak berprilaku tersebut?  Bangsa indonesia sudah terkenal di dunia sebagai bangsa yg halus budi bahasa dan bidi pekerti tetapi kejadian diatas salah siapa?  Budaya tidak perduli dan ego sentris lah ditambah dengan aroganisme premanisme maka timbul kasus diatas.  Kita harus bisa mengembalikan identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yg bermartabat dan ramah. Tidak ada kekerasan di dunia pendidikan,  yang ada hanya persahabatan dan persaudaraan.  Mari kita bangun bangsa kita tanpa ada perselisiha. Dan permusuhan. Stop bulying dari sekarag