Iseng browsing di http://tribratanews.polri.go.id/ soal HUT lantas POLRI dan HUT Polwan RI .setelah reformasi Polri memiliki UU sendiri dan terlepas dari ABRI dan juga memiliki hak tersendiri dalam penggunaan senjata api yang diatur oleh undang undang ....
Sejarah juga mencatat POLRI lah yang menggelorakan Palagan surabaya 10 November 1945 dengan PI ( polisi Istimewa ) yang waktu itu masih memiliki senjata lengkap .
untuk mengatur kehidupan anggota polri maka di buat Pedoman hidup anggota Polri yang diberi nama tri brata dan catur prasetya Polri
TRIBRATA
KAMI POLISI INDONESIA :
1.
BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA
ESA
2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM
MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA
DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT
DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
CATUR
PRASETYA
SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN
DEMI MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA UNTUK :
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA HARTA BENDA DAN HAK ASASI
MANUSIA
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTERAM DAN DAMAI 
Berikut pemahaman tentang Tribrata
sebagai Pedoman Hidup Polri :
1. Pengertian Tri Brata, Tri Brata
berasal dari Bahasa Sansekerta  yang  berarti; tri = tiga, dan brata=
kaul (nadar).  Kaul atau nadar adalah pernyataan seseorang/kelompok atas
dasar kemurnian/keikhlasan hati sanubarinya, (jadi  tidak dipakai oleh
pihak manapun juga). Jadi Tri Brata berarti tiga kaul (tiga nadar) yang telah
diikrarkan oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
diamankan dan diamalkan oleh setiap anggotanya secara sungguh-sungguh.
2. Sejarah singkat Tri Brata, Tri
Brata pada awalnya berlaku hanya untuk mahasiswa PTIK, namun dalam perkembangan
sejarah Polri selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1955 pada Upacara Hari
Bhayangkara IX di lapangan Banteng Jakarta  Tri  Brata diikrarkan
oleh kepala kepolosian Negara (KKN) Jenderal Polisi R. SAID SOEKANTO 
TJOKRO DIATMODJO dan resmi menjadi pedoman hidup Polri. Sebelumnya Tri Brata
merupakan kaul dari Doktoral PTIK yang pertama kali diucapkan oleh perwakilan
doktoral PTIK Angkatan II,  yaitu Komisaris Polisi Drs. Soeparno Soeriya
Atmadja (Mayjen Polisi Purn) pada tanggal  8 Mei  1954.
Konsep Tri Brata disusun oleh Prof.
Joko Soetono, SH., guru besar PTIK, dimaksudkan untuk kaul para doktoral PTIK,
namun diangkat menjadi pedoman hidup Polri. Sebagai pedoman hidup Tri Brata
diisi azas yang perlu penjabarannya lebih konkrit lagi untuk menjadi pedoman
pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu dalam rapat Kepala Polisi Komisariat
seluruh Indonesia, pada 5 – 7 Mei 1958 diterbitkan 15 butir pedoman
penjabarannya.
Adapun isi Tri Brata 
adalah  sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (abdi utama
daripada nusa dan bangsa);
2) Nagara Janottama (warga negara
tauladan daripada negara);
3) Jana Anusasana Dharma (wajib
menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat)
Sebagai pedoman diharapkan bahwa
makna yang terkandung di dalamnya dapat langsung dilaksanakan oleh segenap
anggota Polri, namun salah satu kendala yang dihadapi justru pada pemahaman
bahasa serta rumusan Tri Brata yang syarat dengan filsafat. Kemampuan anggota
Pori terutama pada tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya
filsafat ternyata sulit dan oleh karenanya diperlukan rumusan dalam Bahasa
Indonesia yang lebih sederhana dan mudah dimengerti.
- Pemaknaan
     Baru Tri Brata
 
1)  Dasar
a) Undang-undang no  2 tahun 2002
tentang  Kepolisian  Negara Republik Indonesia  (pasal  34)
b) Surat keputusan Kapolri No.Pol : 
Skep/17/VI/2002, tanggal  24 Juni 2002,  tentang pengesahan Pemaknaan
baru  Tri Brata
c) Surat Perintah kapolri No.Pol.:
sprin/829/IV/2002, tentang Sosialisasi pemaknaan baru Tri Brata
2)  Sebagaimana  kita 
ketahui  bahwa  isltilah  “Tribrata”  pada  Tri 
Brata lama  merupakan dua kata  yang ditulis secara terpisah dan
diambil dari bahasa  Sansekerta,  Tri  yang berarti tiga dan
brata atau  wrata yang jalan  atau kaul.
Dalam  rumusan 
Tribrata   yang baru:
a) “Tribrata” ditulis sebagai satu kata yang tidak
terpisah
b) Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia, kata
“Tribrata” telah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia menjadi satu kata, yang artinya
Tiga Azas kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilambangkan
dengan bintang.
3)  Adapun bunyi 
dari  pemaknaan  “Tribrata” yang  baru  adalah 
sebagai berikut:  “TRIBRATA” KAMI POLISI  INDONESIA
SATU : BERBAKTI KEPADA NUSA DAN
BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DUA : MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN,
KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM  MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
TIGA : SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI
DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
4)  Rumusan Tribrata baru
seluruhnya telah menggunakan bahasa Indonesia, demikian pula hakekat makna
yang  menggambarkan dimensi hubungan Polri yang semula  hanya tiga,
kini diatambah dimensi hubungan dengan Tuhan sehingga menjadi empat,
yaitu  :
a) Dimensi hubungan dengan Tuhan
b) Dimensi hubungan dengan Nusa  dan Bangsa
c) Dimensi hubungan dengan Negara
d) Dimensi hubungan dengan  masyarakat
- Pemaknaan
     Tribrata
 
“KAMI POLISI  INDONESIA”, 
Mengandung  makna:
(1)  Menunjuk kepada
Polisi  sebagai lembaga  maupun  sebagai individu anggota Polri
(2)  Merupakan 
pernyataan  ikatan  jiwa  korps  yang  kuat 
antar sesama  anggota Polri
(3)  Merupakan pernyataan
netralitas  Polri  baik institusi  maupun pribadi, sepanjang
hanyat
(4)  Menegaskan  sikap
politik Polri, bahwa ketika  Negara Kesatuan Republik Indonesia
“bubar”  polisi tetap utuh di bawah Panji Tribrata,  membela
Indonesia seperti dimaksud  para  pemuda pada  tahun 1928
(5)  Menegaskan 
bahwa  Polisi  telah  berperan  sebagai  pejuang
kemerdekaan bersama rakyat, dan  pada awal  berdirinya Repulik 
Indonesia sebagai satu-satunya pasukan  bersenjata pada  saat 
itu  memproklamirkan  diri  sebagai Polisi  Indonesia
- BRATA pertama: “KAMI  POLISI  INDONESIA 
     BERBHAKTI KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA  DENGAN 
     PENUH KETAQWAAAN TERHADAP TUHAN YANG  MAHA  ESA”, mengandung
     makna:
 
(1)  Pernyataan setiap
individu  Polri sebagai  insan hamba Tuhan
(2)  Pernyataan 
Nasionalisme, kebangsan, sepanjang hanyat  ke-Indonesiaan
(3)  Mengadung  nilai-nilai
kerokhanan yaitu   Satu  Nusa,  Satu Bangsa, Satu Bahasa,
sebagi perekat bangsa  yang harus dibela dan  dipertahankan
(4)  Nusa dan Bangsa 
adalah  Indonesia  yang  dinyatakan  Politis pada  tanggal
28  Oktober 1928
(5)  Polisi bukan  alat
politik/  alat kekuasaan
- c)
     BRATA kedua: “KAMI POLISI  INDONESIA  MENUNJUNG TINGGI
     KEBENARAN,  KEADILAN  DAN  DALAM MENEGAKKAN  HUKUM
     NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN
     PANCASILA       DAN UNDANG-UNDANG 
     DASAR  10945”,  mengandung makna:
 
(1)  Pernyataan 
setiap  individu Polri sebagai  aparat  negara yang bertugas
menegakkan  hukum
(2)  Negara  adalah
negara  yang berdasarkkan  hukum  (rechtstaat) bukan kekuasaan
(machtstaat)
(3)  Merupakan 
kesanggupan  anggota  Polri untuk  menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan dan  hak  azasi  manusia yang merupakan ciri-ciri
masyarakat  madani
(4) Kesanggupan Polri 
mempertanggung  jawabkan pelaksanaan tugasnya  kepada rakyat/ 
masyarakat  sebagai wujud akuntabilitas  publik.
(5)  Merupakan 
pernyataan  sikap politik Polri  yang  secara  tegas
menyatakan  bahwa Republik Indonesia yang diberla Polri adalah
Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  yang berdasarkan pancasila
dan UUD  1945
- e)
     BRATA ketiga: “KAMI POLRI  INDONESIA  SENANTIASA MELINDUNGI,
     MENGAYOMI DAN MELAYANII MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN  UNTUK
     MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN  ”, mengadung
     makna:
 
(1)  Pernyataan  setiap
anggota Polri untuk  menlindungi  dan mengayomi masyarakat 
dengan ikhlas  tanpa  paksaan dari  luar dirinya
(2)  Menggambarkan tugas Polri
secara  Universal yaitu   melindungi dan melayani
masyarakat  (to protect  and to service).
(3)  Masyarakat 
menjadi  centrum/  pusat  pengabdian Polri
(4)  Polri  menempatkan
diri  sejajar  dengan  masyarakat  yang dilayaninya.
Implementasi nilai-nilai 
Tribrata
(1)  Guna  memudahkan
implementasi nilai-nilai  dasar dan pedoman  moral dalam
 Tribrata bagi  setiap anggota Polri, berikut ini diberikan 
contoh tata laku  yang  terkandung penelitian pada 
masing-masing  Brata:7 1.1  BRATA BERBAKTI KEPADA  NUSA 
DAN  BANGSA, merupakan dorogan  hati  nurani  yang berasal
dari kesadarannya sendiri untuk  memberikan  pengabdian
tertinggi  dalam  upaya melindungi  seluruh tumpah darah 
Indonesia dari sabang samapai  merauke dengan kesiapan 
kerelaan  mengorbankan jiwa  dan raga KETAQWAAN
TERHADAP  TUHAN YANG MAHA ESA,  merupakan pernyataan kesadaran
sebagai  insane  hamba  Tuhan yang  wajib
melaksanakan  syariat agama  masing-masing  dalam kehidupan
sehari-hari  dan dilingkungan tugasnya
  BRATA  II
MENJUJUNG TINGGI  KEBENARAN  DALAM MENGAKKAN  HUKUM, dengan
tetap berbijak pada  fakta  yang  ada,  serta proses 
penyelidikan  yang profesioanl berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang ada. MENJUNJUNG  TINGGI KEADILAN  DALAM MENEGAKKAN
HUKUM,  dengan  tidak membedakan  perlukan bagi 
pencari  keadilan sehingga tercapai jaminan kepastian  hukum MENJUNJUNG
TINGGI  KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN  HUKUM, dengan  tetap
memperhatikan hak  azasi  seseorang  secara langsung/ 
tidak langsung dalam  proses  menegakkan hukum BERDASARKAN 
PANCASILA DAN UUD  1945, merupakan  indentitas bangsa berdaulat
dan bernegara,  dan bukan  bangsa  Indonesia yang indentitas
lain  atau  akan  diubah  dengan  indetitas lain 
yang  bukan berdasarkan pancasila dan UUD 1945
BRATA  III
Sebagai  PELINDUNG, 
meberikan  bantuan  kepada warga  masyarakat yang  merasa
terancam  dari gangguan fisik atau  psikis tanpa  perbedaan
perlakuan.
Sebagai PENGAYOM, 
dalam  setiap kiprahnya mengutaakan tindakan  yang bersifat 
persuasive edukatif
Sebagai PELAYAN, 
melayani  masyarakat, dengan kemudahan,  cepat,  simpatik, 
ramah  dan  sopan  serta tanpa pembedaan biaya  yang tidak
semestinya
Catur Prasetya (pedoman kerja)
Kandungan makna
- “MENIADAKAN
     SEGALA BENTUK  GANGGUAN KEAMANAN” “Setiap Insan 
     Bhayangkara” terpanggil untuk:
 
a) Menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia
b) Bersama-sama dengan  masyarakat 
meningkatkan  daya  cegah dan daya  penanggulangan 
gangguan  kamtibmas
c) Senantiasa berperan secara aktif 
dalam  menanggulangi  setiap permasalah yang  timbul 
dalam  kehidupan  masyarakat  dan
d) Membangun kemitraan dengan mengemban 
fungsi  keamanan lainya  dalam  rangka menjaga dan 
memelihara kewibawaan Pemerintah  Republik Indonesia
- “MENJAGA
     KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK  AZASI MANUSIA”
     Bermakna  : “Setiap Iinsan Bhayangkara” terpanggil 
     untuk:
 
a) Melindungi masyarakat  dari setiap 
gangguan dan  ancamanb)  Menjamin  kelancaran 
aktivitas  masyarakat sehari-hari
c) Memberikan  pengayoman, perlindungan 
dan pelayanan  secara optimal  kepada  masyarakat  dan
d) Menghormati dan  menjujung tinggi  hak-hak 
masyarakat dalam berbagai  bidang  kehidupan
- “MENJAMIN
     KEPASTIAN  BERDASARKAN HUKUM” Bermakna  : “Setiap
     Iinsan Bhayangkara” terpanggil untuk:
 
a) Menjunjung tinggi dan  menjamin tegaknya
supermasi hukum
b) Memberikan kedaulatan  kepada 
masyarakat  dalam  mematuhi dan mentaati  hukum
c) Memahami dan  menghormati 
norma-norma  dan nilai-nilai  yang berlaku  dan 
menjunjung  tinggi  dalam  kehidupan  masyarakat dan
d) Melaksanakan asas-asas pertanganggungjawaban
publik (keterbukaan,  serta menghormati  hak asasi  manusia )
persamaan  di  hadapan  hukum  bagi  setiap 
warga  masyarakat
- “MEMELIHARA
     PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI” Bermakna : “Setiap Insan Bhayangkara”
     terpanggil untuk:
 
a) Meniadakan segala bentuk kehawatiran, keresahan,
ketakutan dan ketidaknyamanan dalam  kehidupan  masyarakat
b) Berkerja sama  dengan 
masyarakat  dalam  upaya menjaga lingkungan  masing-masing dari
segala bentuk gangguan
c) Membangun kerja sama  dengan 
mitra  kamtibmas dalam  rangka menciptakan persaan 
tentram  dan  damai
d) Berperan sebagai  pemelihara 
kedamaian  dalam  kehidupan masyarakat,  berbangsa dan
bernegara.(*)
 sungguh mulia isi dari tri brata polri dan carur prasetya polri . Andai dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebenarnya niscaya tidak ada perkataan miring tentang polri atau tidak ada anggota polri yg mencari sensasi yg tidak berguna seperti benerapa oknum yg tidak bertanggung jawab merusak citra polri .jelas sudah diatur dari tri brata dan catur prasetya Polri sejatinya pelindung dan pengayom masyarakat no.1 apalagi dimasa sulit atau dimasa tenang . Tapi tidak sedikit juga anggota polri yg dicintai oleh masyarakat bahkan mendapat ganjaran yg setimpal dari masyarakat ataupun pimpinan polri sendiri......sejak berdiri hingga kini peran polri tidak dapat dikesampingkan atau diremehkan . Tapi rakyat berharap tetaplah rendah hati dan tetap mengabdi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Peganglah teguh tri brata dan catur prasetya polri. Kami rakyat berharap dan bermimpi memiliki polisi yang ideal dan dicintai oleh masyarakat. Jayalah bhayangkara negara .